Tiga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Sukoharjo, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 13:50 WIB
Polres Sukoharjo tangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.  (Wahyu imam ibadi)
Polres Sukoharjo tangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. (Wahyu imam ibadi)

Barang bukti diamankan dari pelaku BNP satu buah bok warna hitam, satu buah handphone, satu unit sepeda motor. Sedangkan barang bukti diamankan dari pelaku BYP satu buah handphone.

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X