JPU tidak menjelaskan secara detail bagaimana Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan rekapitulasi perhitungan pekerjaan Pembangunan gedung kantin PMI Kota Yogyakarta bagian depan dan pekerjaan pembangunan gedung klinik PMI Kota Yogyakarta bagian belakang.
Apakah hanya melakukan rekapitulasi perhitungan maupun hasilnya terhadap konstruksi bangunannya atau berserta peralatan-peralatan yang terpasang dan berada di dalamnya.
Sementara PMI dikategorikan sebagai Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengajuan perkara a quo apabila didapati suatu tindak pidana yang melanggar undang-undang seharusnya merupakan tindak pidana umum dan diperiksa pada peradilan umum yang menjadi kewenangan peradilan umum.
Baca Juga: 400 Atlet PON jalani pemeriksaan kesehatan, kolaborasi KONI DIY dengan Siloam Hospitals Yogyakarta
Penuntut umum kurang teliti tidak cermat dalam mendalami permasalahan tersebut.
Hal ini menyebabkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap mengenai mana yang menjadi kerugian negara, mana yang menjadi kerugian PMI Kota Yogyakarta dan bagaimana tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa tidak diuraiakan secara jelas dan lengkap.
"Kami selaku penasihat hukum berpendapat perkara ini bukan merupakan perkara tindak pidana korupsi sehingga Peradilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo," tegas Sulis Diyanto SH MH.
Baca Juga: Proteksi data pribadi, jangan sampai dibobol
Atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.*