peristiwa

Penghitungan kerugian sidang perkara korupsi dana PMI Yogya Rp 21,9 miliar dinilai tidak sah, penasihat hukum meminta dakwaan batal demi hukum

Jumat, 21 Juni 2024 | 17:20 WIB
Tim penasihat hukum terdakwa saat menyampaikan eksepsi di muka persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. (Dok Penasihat Hukum)

JPU tidak menjelaskan secara detail bagaimana Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan rekapitulasi perhitungan pekerjaan Pembangunan gedung kantin PMI Kota Yogyakarta bagian depan dan pekerjaan pembangunan gedung klinik PMI Kota Yogyakarta bagian belakang.

Apakah hanya melakukan rekapitulasi perhitungan maupun hasilnya terhadap konstruksi bangunannya atau berserta peralatan-peralatan yang terpasang dan berada di dalamnya.

Sementara PMI dikategorikan sebagai Non-Governmental Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pengajuan perkara a quo apabila didapati suatu tindak pidana yang melanggar undang-undang seharusnya merupakan tindak pidana umum dan diperiksa pada peradilan umum yang menjadi kewenangan peradilan umum.

Baca Juga: 400 Atlet PON jalani pemeriksaan kesehatan, kolaborasi KONI DIY dengan Siloam Hospitals Yogyakarta

Penuntut umum kurang teliti tidak cermat dalam mendalami permasalahan tersebut.

Hal ini menyebabkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan tidak lengkap mengenai mana yang menjadi kerugian negara, mana yang menjadi kerugian PMI Kota Yogyakarta dan bagaimana tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa tidak diuraiakan secara jelas dan lengkap.

"Kami selaku penasihat hukum berpendapat perkara ini bukan merupakan perkara tindak pidana korupsi sehingga Peradilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo," tegas Sulis Diyanto SH MH.

Baca Juga: Proteksi data pribadi, jangan sampai dibobol

Atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.*

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB