Proteksi data pribadi, jangan sampai dibobol

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:50 WIB
Ilustrasi - Data pribadi ( shutterstock)
Ilustrasi - Data pribadi ( shutterstock)

PESOHOR Ria Yunita atau lebih populer dikenal dengan panggilan Ria Ricis sedang kesandung masalah. Ia diancam dan diperas oleh seseorang melalui akses elektronik. Data pribadi, termasuk video yang bersifat pribadi berhasil diretas pelaku.

Tak tanggung-tanggung pelaku meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis. Atas pengancaman tersebut, Ria Ricis pun melapor ke Polda Metro Jaya.

Hebatnya, jajaran Siber Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi pelaku hingga dilakukan penangkapan terhadap AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Tentu apresiasi yang tinggi patut dialamatkan kepada jajaran Siber Polda Metro Jaya. Namun bagaimana bila itu terjadi pada orang biasa, bukan artis ? Mestinya juga diperlakukan sama.

Baca Juga: Tips minum obat TBC pada anak, berikan saat perut kosong agar mudah diserap

Tapi, mana ada orang biasa diperas hingga Rp 300 juta ? Untungnya, Ria Ricis tak segera memenuhi tuntutan pelaku dan memilih lapor polisi. Dari peristiwa tersebut, ada pelajaran berharga yang patut dipetik. Pertama, jangan terlalu mudah untuk mengumbar data pribadi ke publik, entah itu berupa video, foto atau lainnya. Hingga sekarang memang belum jelas data pribadi, termasuk video seperti apa yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengancam ?

Hal lain yang masih perlu diletaah, apakah pelaku sudah berhasil membobol akun milik Ria Ricis sehingga berhasil mendapatkan data yang bersifat pribadi ? Asumsinya tentu sudah, sehingga pelaku dapat melakukan pengancaman dan pemerasan. Boleh jadi itu memang kepintaran pelaku membobol data pribadi Ria Ricis.

Namun, ketika data tersebut dipublish tentu lain masalahnya, karena dianggap mengganggu privasi orang lain, apalagi tanpa izin. Ditambah lagi, dengan pengancaman dan pemerasan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana. Pelaku bakal dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP khususnya tentang pemerasan dan pengancaman.

Baca Juga: HET Minyakita minggu depan naik jadi segini....

Harus diakui, keamanan data pribadi di Indonesia memang sangat rentan. Nyaris tak ada jaminan keamanan data pribadi, meski undang-undangnya sudah ada. Pelaku mungkin mengabaikan undang-undang atau segala aturan. Mereka berbuat kriminal namun dengan memanfaatkan teknologi. Menghadapi penjahat semacam ini, polisi tak boleh kalah, jangan kalah cerdik dengan penjahat. Karenanya divisi siber harus diperkuat guna mengantisipasi kejahatan nonkonvensional seperti dialami Ria Ricis. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X