“Ini tindakan pidana dan harus dihentikan model seperti ini apalagi di Kota Salatiga yang dikenal kota harmoni dan tidak bisa dibiarkan. Ini ada perbuatan melawan hukum,” kata Ghazali.
Diketahui, peristiwa ini berkaitan dengan rencana usaha pertambangan emas oleh salah satu perusahaan dari Salatiga, Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup dan menimbulkan masalah terkait adanya perusahaan hutan adat. *