HARIAN MERAPI - MA (35) Warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga di Magetan Jawa Timur (Jatim).
MA yang ditangkap Polres Salatiga di Magetan Jatim diduga menggelapkan mobil rental di Kota Salatiga pada Oktober tahun lalu.
Korban penggelapan mobil oleh pelaku MA yang ditangkap Polres Salatiga adalah Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga.
Baca Juga: Dua Tersangka Dua Kasus Korupsi Dibekuk Kejari Rembang, Ini Kasus dan Kerugiannya
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kejadian ini berawal pada Kamis (5/10 2023), di depan Warung Makan Bu Toha, Jalan Salatiga-Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.
Korban mengalami kerugian satu unit mobil Toyota Agya nopol H-1471-BT, ditaksir Rp100 juta.
Plt Kasatreskirm Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, mengatakan Kamis (5/10/2023), MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan sistem sewa bulanan.
Setelah korban menyampaikan kendaraan yang siap Toyota Agya, MA menyetujui dan janjian di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir.
Baca Juga: Bus Pariwisata Hangus Terbakar di Tol Dalam Kota Wiyoto Wiyono Jakarta, Ini Dugaan Penyebabnya
Sampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak diserahkan, namun ketika jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit.
Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa, kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Salatiga.
Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan Jawa Timur dan kemudian dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Pemain Filipina Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona AFC Melawan Timnas Indonesia, Ini Kondisi Terkininya
"Pelaku ditangkap di Magetan Jatim dan dibawa Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," kata IPTU Junia Rakhma Putri, Rabu (12/6/2024).
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. *