HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan hidup, seorang sopir travel nekat melakukan penggelapan mobil.
Akibat perbuatannya, saat ini sopir travel yang melakukan penggelapan mobil itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Mantrijeron Yogyakarta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh SH didampingi Panit Reskrim Ipda Hariyanto SH mengatakan, pelaku penggelapan mobil yang berprofesi sebagai sopir travel adalah BW (40) asal Lampung.
Pelaku penggelapan mobil tersebut berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, usai mendapat laporan korban.
"Peristiwa itu terjadi, Rabu (4/10/2022). Kemudian kita tangkap 24 jam setelah kejadian di hotel kawasan Magelang. Saat ditangkap pelaku sedang tertidur," kata Rapiqoh, Senin (10/10/2022).
Kejadian itu berawal, pada 7 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban Ngadilan warga Gedongkiwo Mantrijeron Yogya.
Kedatangan tersangka untuk meminjam mobil korban Toyota Avanza.
Baca Juga: Ditemukan 12 paket, pengedar sabu ditangkap di rumah kos Ngabeyan Sukoharjo
"Saat meminjam mobil, tersangka beralasan untuk digunakan menjemput istrinya di terminal Giwangan. Karena sudah saling kenal dan tidak ada kecurigaan, korban kemudian meminjamkannya," katanya.
Setelah dipinjamkan, lanjut Kompol Ropiqoh, dan ditunggu beberapa hari, ternyata mobil milik korban tidak dikembalikan. Bahkan korban mencoba menghubungi pelaku, namun tidak bisa hingga satu bulan lamanya.
"Hubungan pelaku dan korban hanya teman biasa. Korban percaya dengan pelaku, karena sebelumnya pelaku ini juga pernah pinjam mobilnya dan dikembalikan," jelasnya.
Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek. Mendapat adanya laporan, pihaknya langsung bergerak dengan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Baca Juga: Pelatih U-17 Malaysia sebut Indonesia tim bagus, namun belum bernasib baik