peristiwa

Saat Edarkan Sabu, Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:20 WIB
Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkoba. ( Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kartasura.

Pelaku pengedar narkoba tersebut yakni AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Selain pelaku, Polres Sukoharjo juga mengamankan barang bukti narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo dalam keterangannya Kamis (20/6/2024), mengatakan pelaku pengedar narkoba AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Hadapi Pilkada Karanganyar 2024, Tiga Partai Politik Menengah Bikin Poros Tengah

“Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram,” ujarnya.

AZ mengaku mendapat sabu tersebut dari Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang. AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta.

“Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 Ribu,” lanjutnya.

Baca Juga: Hizbullah Lebanon balas serangan Israel, ini posisi yang diserang

Kini AZ bersama barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB