Selanjutnya, 1 buah perhiasan emas berbentuk salib ada permatanya dengan berat kurang lebih 3 gr dan 1 pasang perhiasan emas jenis anting dengan berat kurang lebih 3 gr.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novotasari, dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seorang ART yang melakukan pencurian perhiasan emas di rumah majikannya.
Modus operandinya mengambil perhiasan emas miik korban ketika tidak berada di rumah dan hal tersebut telah dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Digigit Ular Welang, Bocah Tiga Tahun di Subangkulon Sukabumi Meninggal
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 Tahun Penjara," terang IPTU Henri Widyoriani. *