peristiwa

Tiga Anggota Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM Diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ini Nilai Uang yang Berhasil Dikuras

Jumat, 26 April 2024 | 15:32 WIB
Pelaku pencuri dengan modus ganjal mesin ATM saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Komplotan pencuri dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal mesin ATM, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam penangkapan itu, tiga orang anggota komplotan berhasil diamankan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, identitas pencuri dengan modus ganjal mesin ATM adalah IZ (21) dan FA (29) warga Tangerang Banten, F (20) warga Lampung. Mereka ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah.

"Modus pelaku yakni pura-pura ambil uang, tapi sambil ganjal mesin ATM sebelum beraksi," kata Aditya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kasus Penggelapan Pajak, Kontraktor asal Boyolali Divonis Dua Tahun, Ini Nilai Kerugiannya

Terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan uang dari ATM Rp 20 juta usai, ambil uang di ATM Jalan Pramuka Yogyakarta. Awalnya, korban hendak mengambil uang, pada 16 Maret 2024.

"Saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM. Tapi setelah memasukan kartu ATM tidak bisa digunakan transaksi. Kartu ATM korban juga tidak bisa keluar," beber Aditya, Jumat (26/4/2024).

Saat korban panik, salah seorang pelaku mendekati sambil pura-pura menawarkan bantuan. Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk kembali memasukan PIN ATM dengan dalih kartu ATM bisa keluar kembali.

"Kemudian korban mencoba memasukkan kartu ATM-nya ke mesin ATM. Pada saat itu terjadi kendala di mana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh, dan tidak bisa dicabut," tandasnya.

Baca Juga: Remaja asal Sleman tercebur sumur sedalam 16 meter, begini kondisinya

Kemudian korban pulang, pelaku yang sudah menghafalkan PIN korban, lalu mengambil kartu ATM korban yang tersangkut di mesin ATM dengan cara mencongkel. Sesampainya di rumah korban blokir ATM melalui mbanking.

Namun naas, pada malam harinya korban mendapatkan notifikasi ada penarikan Rp 10 juta dan transfer Rp 10 juta. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi serupa setidaknya 10 TKP pada hari yang sama.

Baca Juga: Pembacaan gugatan penyebutan non pribumi kembali gagal dilakukan, kuasa hukum penggugat berharap jangan berlarut-larut

"Dalam sehari itu, pelaku beraksi di 10 ATM yang berada di Yogyakarta. Hasilnya, pelaku dapat meraup keuntungan Rp 150 juta," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB