HARIAN MERAPI - Sidang pembacaan gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian yang diajukan penggugat I, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya penggugat II, Zealous Siput Lokasari keduanya warga Yogyakarta terhadap 8 tergugat yakni mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum dkk yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Kamis (25/4/2024) gagal dilakukan.
Hal ini dikarenakan majlis hakim pemeriksa perkara tidak lengkap dan tidak hadir di persidangan lantaran tengah mengikuti pelatihan di Surabaya Jawa Timur.
Salah satu hakim, Yulanto P Utomo SH MH dalam kesempatan tersebut berkesempatan menyampaikan penundaan sidang.
Baca Juga: Empat gejala rinitis alergi pada anak, orang tua harus antisipasi
"Meskipun para pihak kali ini sudah hadir semua namun karena majelis hakim tidak lengkap maka ye terpaksa ditunda pekan depan," ujarnya di hadapan para pihak baik penggugat maupun tergugat.
Padahal kali ini penggugat maupun kuasa hukumnya serta pihak para tergugat sudah lengkap.
Untuk itu persidangan pun ditunda pada Kamis pekan depan.
Baca Juga: Ini syarat anak autisme bisa belajar di sekolah inklusif
Menanggapi hal itu kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH menyayangkan penundaan sidang yang terjadi berulang kali.
"Kami sangat menyayangkan dengan adanya penundaan sidang. Kalau saya hitung penundaan seperti ini terjadi tidak hanya sekali namun sudah tiga kali dan seharusnya tidak boleh berlarut-larut," terang Oncan.
Padahal gugatan sudah siap untuk dibacakan di hadapan persidangan.
Penyebutan kata non pribumi menjadi alasan utama gugatan diajukan karena sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: BTN Usulkan Skema Dana Abadi Program 3 Juta Rumah yang Dicanangkan Prabowo-Gibran
Sesuai aturan hukum tidak ada ketentuan atau peraturan untuk menolak dengan dasar non pribumi dalam permohonan sertifikat yang diajukan penggugat.
Untuk itu ke depan penggugat dan kuasa hukumnya berharap tidak ada penundaan sidang lagi dan majelis hakim menerima gugatannya.