HARIAN MERAPI - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti kerugian yang diajukan seorang penggugat I, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya penggugat II Zealous Siput Lokasari keduanya warga Yogyakarta terhadap Presiden Jokowi dan sejumlah tergugat lainnya mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Kamis (11/1/2024).
Dalam sidang pertama tersebut, hanya tiga tergugat yang hadir yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kepala Kanwil Pertahanan DIY dan Kementerian ATR/BPN.
Sementara tergugat Presiden Jokowi dan tergugat Menkumham, Menkopolhukam maupun Gubernur DIY tak hadir di persidangan.
Baca Juga: Disebut nonpribumi, warga Yogya gugat Presiden Jokowi, ini perkaranya
"Karena para pihak belum lengkap maka kami akan lakukan pemanggilan ulang. Untuk itu persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Januari mendatang," ujar majelis hakim diketuai Reza Tyrama SH di sela-sela sidang.
Untuk itu kuasa hukum para penggugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH berharap para tergugat atau kuasanya yang tidak hadir dapat hadir dalam sidang berikutnya.
Sementara salah satu penggugat, Zealous Siput Lokasari sebenarnya berharap semua tergugat bisa hadir di persidangan.
Baca Juga: Inilah tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang telah disusun KPU, coblosan serentak 27 November
Sehingga perkara dapat disidangkan dan permasalahan dapat segera selesai.
Apalagi gugatan yang diajukan para penggugat sederhana, setelah penggugat Veronika dinyatakan sebagai non pribumi saat melakukan permohonan proses balik nama atas sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kulon Progo.
Padahal selama ini penggugat sendiri diketahui berasal dari keluarga veteran atau pejuang kemerdekaan RI yang memiliki jasa kemerdekaan Indonesia.
Sehingga penggugat menyayangkan dikatakan sebagai non pribumi yang dinilai memalukan negara.
Untuk itu penggugat sebelumnya telah melayangkan surat ke tergugat Menkopolhukam namun tidak pernah ditanggapi.
"Seharusnya para penggugat datang bersidang yang baik," terang Siput.