Mediator kembalikan perkara ke hakim dalam gugatan perkara penyebutan non pribumi, ini alasannya

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 09:30 WIB
 Kuasa hukum para penggugat yang hendak membacakan gugatan ditunda setelah tergugat 7 tidak hadir (Foto: Yusron Mustaqim)
Kuasa hukum para penggugat yang hendak membacakan gugatan ditunda setelah tergugat 7 tidak hadir (Foto: Yusron Mustaqim)



HARIAN MERAPI - Mediator Djoko Wiryono Budhi Sarwoko SH telah mengembalikan perkara ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta diketuai diketuai Reza Tyrama SH.

Hal ini dilakukan lantaran mediasi antara penggugat I, Veronika Lindayati Lokasari dan suaminya penggugat II, Zealous Siput Lokasari keduanya warga Yogyakarta dengan tergugat mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kulonprogo, Muhamad Fadhil SH MHum dkk sebanyak 7 pihak lainnya gagal dilakukan.

Selanjutnya saat persidangan dilanjutkan, salah satu tergugat yakni Menkumham RI atau kuasa hukumnya tidak ada yang hadir.

Baca Juga: LPS Segera Bayar Simpanan Nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah

"Untuk itu tergugat 7 akan kami panggil agar hadir di persidangan pada 25 April mendatang untuk mendengarkan pembacaan gugatan para penggugat," ujar Reza Tyrama SH disela-sela sidang di PN Yogya, Kamis (4/4/2024).

Sementara kuasa hukum penggugat, Oncan Poerba SH didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH menyatakan, mediasi yang digelar pada sidang sebelumnya gagal karena tidak diperoleh kata sepakat sehingga perkara dikembangkan ke majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat pun mempersilakan para tergugat atau kuasa hukumnya untuk membuktikan kalau tidak terima dengan gugatan yang diajukan.

Para penggugat juga akan membuktikan bila perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Telkomsel Hadirkan eSIM untuk Akses Jaringan Tanpa Kartu

Deketahui, permasalahan penyebutan non pribumi terhadap penggugat I saat pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo oleh tergugat I dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal selama ini penggugat I jelas-jelas merupakan warga negara Indonesia.

"Jadi agenda sidang selanjutnya memanggil tergugat 7 sekaligus laporan mediasi gagal, pembacaan gugatan dan mengatur jawaban para tergugat," imbuh FX Yoga Nugrahanto SH.

Sementara penggugat II Zealous Siput Lokasari yang turut hadir menyatakan,
para tergugat sebagai pegawai negeri sipil telah melakukan diskriminasi terhadap penggugat I sebagai warga masyarakat.

Baca Juga: RI Beli Dua Unit Kapal Selam dari Naval Group Prancis

Pernyataan non pribumi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat di kantor pemerintah resmi merupakan pelanggaran HAM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X