Tiga Anggota Komplotan Pencuri dengan Modus Ganjal Mesin ATM Diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ini Nilai Uang yang Berhasil Dikuras

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 15:32 WIB
Pelaku pencuri dengan modus ganjal mesin ATM saat digelandang ke Polresta Yogyakarta.  (Samento Sihono)
Pelaku pencuri dengan modus ganjal mesin ATM saat digelandang ke Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

Kepada petugas, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada TKP lainnya.

"Untuk masyarakat yang menjadi korban, kami imbau untuk melapor ke Polisi," imbaunya.

Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X