Kepada petugas, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, apakah masih ada TKP lainnya.
"Untuk masyarakat yang menjadi korban, kami imbau untuk melapor ke Polisi," imbaunya.
Baca Juga: Risma dan Azwar Anas diusulkan PDIP maju Pilgub Jakarta, ini pertimbangannya
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *