peristiwa

Polisi Penajam Paser Utara sebut pria yang membunuh satu sekeluarga tidak mengalami gangguan jiwa dan ungkap alasannya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 19:30 WIB
ilustrasi pembunuhan (dok harianmerapi.com)

HARIAN MERAPI - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberi keterangan bahwa pria berinisial Jnd (17) tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara tak mengalami gangguan jiwa.

"Kami telah menerima hasil tes yang menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa," tandas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Kusnawan di Penajam, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka melakukan pembunuhan dengan alasan ada masalah antara keluarga Jnd dan keluarga korban.

Baca Juga: Kolaborasi beberapa pihak meriahkan peringatan HPN 2024 dan HUT Diorama Arsip Jogja, ada senam massal hingga talkshow

Kasus pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, lima korban merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia 3 tahun. Mereka yang menjadi korban pembunuhan itu adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Sebagaimana dikutip harianmerapi.com dari Antara, Polres Penajam Paser Utara telah menyerahkan berkas kasus pembunuhan itu ke Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.

"Kami telah menerima berkas pembunuhan satu keluarga, barang bukti, dan tersangka dari polres pada hari Jumat (23/2)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Penajam Paser Utara Roh Wiharjo.

Baca Juga: Kecamatan Gatak dan Nguter Selesai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, KPU Sukoharjo Lakukan Pemantauan

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. ​​*



Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB