Mahasiswa terjerat utang pinjol malah membunuh, ini akibatnya

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (Dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (Dok harianmerapi.com)



LAGI-LAGI, gara-gara terlilit pinjaman online (pinjol), nyawa melayang. Seorang mahasiswa UI, Depok nekat menghabisi juniornya gara-gara terlilit utang pinjol. Ia melihat harta adik kelasnya itu mencukupi untuk melunasi utang pinjol.

Disusunlah rencana untuk menghabisi nyawa MNZ (19), juniornya itu. Diduga MNZ dibunuh menggunakan pisau yang telah disiapkan seniornya, AAB (23) di rumah kosnya kawasan Beji Kota Depok.

Jenazahnya ditemukan terbungkus plastik dengan bekas luka di anggota tubuh. AAB pun berhasil ditangkap polisi dan kini masih menjalani proses hukum. Ia bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Ketika makhluk halus ingin menjadi artis pengganti dalam pembuatan sinetron bergenre horor

Indikasi perencanaan itu didapat setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan diperoleh keterangan bahwa AAB telah menyiapkan pisau terlebih dahulu dengan tujuan menghabisi nyawa juniornya. Motifnya, sejauh ini adalah ekonomi, yakni pelaku ingin menguasai harta korban untuk kemudian akan digunakan melunasi utang pinjol.

Tindakan AAB sungguh kelewat batas dan sangat biadab. Kalau hanya untuk melunasi utang, mengapa sampai harus membunuh ? Apalagi mereka sudah saling mengenal. Tindakan AAB sangat absurd, karena mudah terbongkar lantaran keduanya sering berkomunikasi. Lebih dari itu, masih banyak cara bisa dilakukan menghadapi pinjol.

Utang piutang pinjol adalah murni perdata. Menkopolhukam Moh Mahfud MD pernah mengatakan, bila ditagih pinjol ilegal melalui intimidasi, teror dan sebagainya, laporkan ke polisi dan tak perlu ditanggapi. Pinjol ilegal umumnya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, sehingga tak perlu direspons, tapi langsung laporkan ke polisi.

Baca Juga: Puncak El Nino, DPRD Sukoharjo desak OPD terkait gerak cepat bantu masyarakat

Dalam kasus di atas, masih belum jelas apakah AAB utang kepada pinjol legal atau ilegal. Namun, melihat gelagatnya agaknya yang bersangkutan berhubungan dengan pinjol ilegal yang terus memaksa agar debitur segera melunasi utang dengan berbagai cara, termasuk ancaman kekerasan atau kekerasan.

Kalau dipikir-pikir, karena utang piutang ini masalah perdata, bukankah jauh lebih baik ngemplang utang ketimbang membunuh ? AAB nampaknya tidak bisa berpikir jernih, dengan membunuh juniornya, urusannya menjadi sangat panjang.

Uang tidak didapat, malah nyawa harus diserahkan kepada negara. Bila terbukti AAB melakukan pembunuhan berencana seperti tertuang dalam Pasal 340 KUHP maka ancaman maksimalnya adalah pidana mati. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X