LKBH Pandawa gelar sosialisasi hukum di Giwangan, antisipasi bahaya pinjol ilegal dan rentenir bank plecit

- Senin, 13 Maret 2023 | 12:45 WIB
Salah satu narasumber dari LKBH Pandawa saat memberikan sosialisasi hukum di Masjid At Taqwa Pemukti.  (Yusron Mustaqim)
Salah satu narasumber dari LKBH Pandawa saat memberikan sosialisasi hukum di Masjid At Taqwa Pemukti. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa mengadakan kegiatan sosialisasi hukum dengan tema 'Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online dan Rentenir/Bank Plecit' di serambi masjid At Taqwa Pemukti Kelurahan Giwangan Umbulharjo Kota Yogya, Minggu (12/3/2023) malam.

Sosialisasi hukum tersebut sebagai salah satu upaya mengantisipasi bahaya atau dampak buruk pinjol ilegal dan rentenir bank plecit.

Dalam sosialisasi hukum tersebut dihadiri oleh masyarakat Kampung Pemukti RT 29 dan RT 40, RW 10 Kelurahan Giwangan Umbulharjo Kota Yogyakarta.

Baca Juga: BPPTKG Ungkap Potensi Bahaya di Sisi Barat Laut Gunung Merapi

"Sosialisasi hukum ini merupakan salah satu kegiatan program kerja yang diadakan LKBH Pandawa dengan memberikan penyuluhan melalui pemberian materi dari narasumber dan diskusi," ujar Direktur LKBH Pandawa, Gyovani Sarwolfram SH di sela-sela acara.

Dengan sosialisasi hukum yang langsung terjun ke masyarakat diharapkan materi yang disampaikan terkait hukum tentang maraknya pinjaman online dapat dipahami dan membantu masyarakat agar terhindar dari oknum-oknum yang mencari keuntungan dalam praktek rentenir (bank plecit).

Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan sedikit pemahaman atau edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati pada segala aspek pinjaman online ataupun rentenir (bank plecit).

Baca Juga: Dipecat dari Karyawan Toko Modern, Pemuda Ini Nekat Kuras Brankas Rp 38 Juta

Sehingga nantinya akan tercipta individu yang sadar dan memahami hukum, serta kehidupan yang aman, tenteram dan nyaman di dalam lingkungan bermasyarakat.

Karena aeiring dengan berkembangnya globalisasi membuat kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dengan teknologi dan internet yang mengakibatkan banyak persoalan-persoalan bisnis online yang pada akhirnya akan berhadapan dengan hukum.

Seperti halnya masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjol yang dirasa merupakan layanan jasa keuangan yang persyaratannya lebih mudah dibandingkan bank-bank umum, dapat menghemat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Ditanya target Timnas Piala Dunia U20, ini jawaban Erick Thohir

Namun selama ini masyarakat masih minim akan pengetahuan terhadap pinjol ilegal yang beredar secara digital dan masih banyaknya praktek rentenir (bank plecit) di mana hal tersebut akan sangat merugikan masyarakat dikarenakan bunga dan tenggat waktu pinjaman yang tidak transparan.

Untuk itulah sebagai salah satu lembaga bantuan hukum sudah menjadi tugas dan tanggung jawab LKBH Pandawa memberikan penyimpanan hukum kepada masyarakat. *

Halaman:

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X