Didampingi LKBH Pandawa, grup musik angklung ke dewan setelah ada larangan pentas di Malioboro

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:45 WIB
Grup musik angklung saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta  (Foto: Yusron Mustaqim )
Grup musik angklung saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Dua grup musik angklung Carekhal dan Calungfuk didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa melakukan audiensi di Kantor DPRD Kota Yogya, Rabu (8/3/2023).

Kedatangan perwakilan personil grup musik angklung ke anggota dewan ini setelah tidak ada kejelasan tampil di Malioboro pancapandemi Covid-19.

"Sejak pandemi pemerintah mengimbau kepada seluruh seniman angklung Malioboro agar tidak tampil atau beroperasi. Sehingga seniman angklug Carekhal dan Calungfuk sejak 2019 sampai saat ini tidak pernan tampil di kawasan Malioboro. Karena tidak ada kejelasan akhirnya ketua grup musik angklung Carekhal dan Calungfuk melalui kuasa hukum LKBH Pandawa pada 21 November melayangkan surat permohonan audiensi ke Unit Pelaksan (UPT) yang mengelola kawasan Malioboro," ujar Kuasa hukum grup musik angklung, Muhammad Endri SH kepada wartawan usai acara.

Baca Juga: Bulan Ramadhan menjadi bulan tak tenang bagi warga Palestina, Ben-Gvir perintahkan pembongkaran rumah

Dijelaskan, dari hasil audiensi ke UPT, kedua grup musik angklung tersebut harus diakurasi ulang atau dinilai ulang.

Untuk itu pada 4 Desember 2022 telah dilakukan akurasi ulang oleh Tim Akurasi yang ditunjuk Dinas Unit Pelaksanaan Teknis (UPT).

Namun jawaban dari Kepala UPT, bahwa Dinas UPT dengan secepatnya akan menyusun teknis pelaksanaan sehingga grup angklung bisa tampil di kawasan Malioboro.

Namun sampai Januari 2023 grup seniman musik angklung belum mendapatkan izin untuk tampil di kawasan Malioboro.

Baca Juga: Penakita Kenalkan Mitme, Platform Publikasi UMKM Pertama di Indonesia

Selanjutnya pada 15 Januari 2023 grup musik angklung Malioboro melalui kuasa hukumnya kembali mendatangi Dinas Unit Plelaksanaan Teknis (UPT) yang mengelola kawasan Malioboro.

Namun jawaban dari Kepala UPT Malioboro bahwa grup musik angklung tersebut akan diakurasi kembali oleh organisasi Institut Musik Jalanan (IMJ).

Hal ini dilakukan dengan alasan grup musik angklung ini didaftarkan sehingga memiliki legal standing hukum yang jelas.

Baca Juga: Pamer Harta Kekayaan, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil Kemenkeu

Sejak pelaksanaan akurasi yang dilakukan IMJ pada 15 Januari 2023 tersebut Kepala Dinas UPT Malioboro lagi-lagi menjanjikan hal yang sama dimana seniman grup musik Malioboro dapat tampil kembali di kawasan Malioboro sebagaimana mestinya pada Februari.

Bahkan sampai dengan bulan Maret 2023 belum ada kejelasan sama sekali. "Untuk itu kedatangan ke kantor DPRD ini kami meminta agar anggota dewan ikut membantu mengatasi masalah yang dihadapi grup musik angklung," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Suryani SE Akt MSi didampingi Wakil Ketua Krisnadi Setyawan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X