PINJAMAN online atau pinjol masih marak di masyarakat, ada yang resmi ada pula yang ilegal. Mereka ada karena dibutuhkan. Namun, bila berurusan dengan pinjol ilegal dampaknya akan sangat serius, bahkan bisa berbuntut teror, pemerasan dan sebagainya.
Kalau sudah terjerat utang pinjol, malah nekat mencuri atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Itulah yang dilakukan lelaki pengangguran, W (33) warga Gamping Sleman. Gara-gara terjerat utang pinjol, W nekat mencuri motor korban Subhan Ulul Albab (21) warga Grobogan Jawa Tengah.
Baca Juga: Hadapi Slovakia, Timnas U-20 datangkan dua pemain Belanda, ini mereka
Singkat cerita, Subhan menjual motor melalui medsos yang kemudian direspons W yang pura-pura hendak membeli motor yang ditawarkan. Setelah penjual dan pembeli ketemu di TKP, terjadi insiden, motor dibawa kabur W. Subhan berteriak minta tolong dan langsung dikejar warga, hingga pelaku terjatuh dan diamankan.
Ketika diinterogasi, W mengaku berbuat nekat untuk mencukupi kebutuhan ekonomi lantaran terjerat utang pinjol. Entah benar atau tidak pengakuan W, yang jelas, tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan mencuri motor.
Apakah kasus ini dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif ? Nampaknya sulit. Sebab, keadilan restoratif akan selalu terkait dengan kompensasi pemberian uang ganti rugi kepada korban.
Baca Juga: Timnas Indonesia dipastikan hadapi Brunei Darussalam di Stadion KLFA Malaysia, simak jadwalnya
Bagaimana akan memberi ganti rugi kepada korban, sementara pelaku tak punya uang ? Dan, lantaran tidak punya uang itulah ia nekat mencuri. Kalaupun benar ia terjerat utang pinjol, sepertinya justru pihak pengelola pinjol itu yang bakal kewalahan, baik itu pinjol legal maupun ilegal. Sebab, menghadapi orang nekat, apalagi tidak punya uang maupun barang berharga, maka tidak ada lagi yang bisa diharapkan.
Boleh jadi pihak pinjol salah sasaran, dikiranya korban adalah orang yang disiplin dan tertib mengangsur pinjaman, malah sebaliknya. Apalagi, W orang yang nekat melakukan tindak kriminal, yakni mencuri sepeda motor milik Subhan.
Sementara Subhan tak pernah mengira bahwa transaksi jual beli secara online itu berujung kriminal. Sudah jamak dilakukan masyarakat, transaksi jual beli dilakukan secara online karena dinilai lebih praktis dan jangkauannya lebih luas. Sayangnya, ia tak mengira bila pembeli ternyata adalah penjahat yang sejak awal tidak ingin membeli motor, melainkan ingin menguasai barang tersebut secara melawan hukum. (Hudono)