peristiwa

Perempuan Pekerja Restoran di Kulon Progo Jadi Korban Tindak Asusila dan Penganiayaan Oleh Mantan Kekasihnya, Pelaku Diamankan Polsek Temon

Rabu, 31 Januari 2024 | 16:25 WIB
DRS (kanan) dihadirkan dalam gelar perkara kasus tindak asusila dan penganiayaan di Mapolres Kulon Progo. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Perempuan muda pekerja restoran di wilayah Temon, Kulon Progo, RE (22) menjadi korban tindak asusila dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri, DRS (22), warga Panjatan.

Perempuan pekerja restoran asal Jawa Timur yang menjadi korban tindak asusila dan penganiayaan ini ditarik keluar saat sedang mandi, dipaksa berhubungan badan kemudian ditendang dan dibenturkan ke dinding berulang kali.

Kapolsek Temon, Kompol Tjatur Atmoko mengatakan, peristiwa penganiayaan dan tindak asusila itu terjadi pada 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Debut Pasangan Yere-Rahmat Kalahkan Pasangan Tuan Rumah pada Thailand Masters 2024

RE yang sedang mandi di dalam kamar kosnya merasa terkejut karena pintu kamar mandi tiba-tiba dibuka oleh DRS. Pria pengangguran ini berhasil masuk ke kamar kos RE tanpa izin karena tidak dikunci.

"Korban refleks menutup badan menggunakan handuk namun tubuhnya ditarik keluar oleh pelaku lalu dipaksa berhubungan badan di lantai depan kamar mandi," kata Tjatur saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Rabu (31/1/2024).

RE kemudian masuk ke kamar mandi namun DRS tetap mengikuti. Tubuh RE dibenturkan ke tembok kamar mandi sebanyak lima kali hingga terjatuh.

Tak cukup sampai di situ, RE yang sedang berusaha bangun juga ditendang bagian selangkangannya oleh DRS menggunakan kaki kanan hingga jatuh dan terluka.

Baca Juga: Kabinet pemerintahan Jokowi dikabarkan tidak kompak, ini tanggapan Istana

"Korban mengalami trauma hingga peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Temon," imbuh Tjatur.

Dalam kurun waktu yang tidak lama, petugas Unit Reskrim Polsek Temon berhasil menangkap DRS untuk diproses hukum. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sebagai barang bukti penanganan kasus ini, kami amankan handuk, perhiasan yang dikenakan korban, pakaian yang dikenakan pelaku serta sebuah mobil berwarna abu-abu," jelas Tjatur.

Baca Juga: PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah, ini konsekuensinya

Ditanya terkait kondisi RE, menurut Tjatur kini sudah berangsur pulih setelah sempat mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB