HARIAN MERAPI - Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Yogya melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor 70 Kadipaten, Kraton, Yogyakarta, Rabu (24/10/2023).
Pihak-pihak yang bersengketa masih terhitung saudara kandung anak-anak dari Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem semuanya mendapat kunci, akses masuk ke rumah itu. Eksekusi berjalan lancar.
"Setelah dilakukan eksekusi ini, sesama ahli waris bisa berembug pembagian tanah waris ini. Walau saat ini masih dilakukan upaya hukum dari tergugat," kata kuasa hukum pemohon eksekusi Heru Sulistyo SH.
Baca Juga: Mengenal Maung, kendaraan yang ditumpangi Prabowo ke KPU dan begini filosofinya
Menurutnya, eksekusi dilakukan sesuai putusan peninjauan kembali No. 1315PK/Pdt/2022, amarnya menolak permohonan dari terngugat Dr Andreanyta Meliala. Sedangkan putusan MA RI No. 3130/K/PDT/2021.
Dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan para penggugat Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala. Putusan PN Yogya No 105/PDT/2020/PT Yyk amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta.
"Putusan PN Yogya No 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," tandasnya.
Objek sengketa merupakan warisan Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris.
Baca Juga: Indonesia kecewa terhadap DK PBB, dalam merespons konflik Israel-Palestina
Sebelumnya objek dikuasai anak bungsu Dr Andreanyta Meliala dengan alasan telah membeli dari orangtuanya.
"Putusan Mahkamah Agung RI No. 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun," tandasnya.
Eksekusi merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas 3/4 dari luas keseluruhan objek sengketa.
Baca Juga: Pemkot Salatiga 'Bedol Desa' kunjungan ke Lombok bersama Forkopimda, dipimpin langsung Pj Walikota
Dengan demikian masing-masing ahli waris mendapat bagian objek itu. *