HARIAN MERAPI - Giliran kereta api Gajayana tertemper truk gandeng di antara Stasiun Baron-Kertosono.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 24 Juli 2023, lebih kurang pukul 04.12 WIB.
Baca Juga: Inilah 3 gaya belajar anak, orang tua wajib tahu
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengatakan adanya kejadian KA Gajayana relasi Gambir - Malang, telah tertemper truk gandeng bermuatan ampas tebu di antara Stasiun Baron - Kertosono.
Supriyanto mengatakan pihaknya menerima informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Gajayana relasi Gambir - Malang, telah tertemper truk gandeng bermuatan ampas tebu di antara stasiun Baron - Kertosono.
"Kejadian pada hari Senin, 24 Juli 2023, lebih kurang pukul 04.12 WIB. Kronologis kejadian, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, bahwa pada saat KA Gajayana relasi Gambir - Malang melintas di perlintasan tidak terjaga nomor 89 KM 101+5 terdapat truk gandeng yang bermuatan ampas tebu yang nekat melintas, sehingga menemper KA Gajayana yang melintas," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Seorang pemancing ditemukan tewas terseret ombak di Lombok Barat, lainnya masih dicari
Ia mengatakan masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali-kali ketika hendak melintas, namun kendaraan tersebut tetap melintas dan tidak merespon, sehingga menemper KA Gajayana.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Gajayana rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan, sehingga KA Gajayana dievakuasi ke Stasiun Kertosono pada pukul 05.27 WIB menggunakan lokomotif penolong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim sarana dinyatakan aman KA Gajayana kembali melanjutkan perjalanan pukul 06.16 WIB dengan kelambatan 116 menit," katanya.
Ia menambahkan material ampas tebu muatan dari truk tersebut juga menutupi jalur rel kereta api. Kurang lebih 85 menit, jalur tidak dapat dilalui sementara. Jalur KA kemudian kembali dapat dilalui pukul 5.37 WIB.
Baca Juga: Airlangga Hartarto dipanggil penyidik Kejagung, ini kasusnya
PT KAI, kata dia, akan melakukan upaya hukum dan tuntutan ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.