HARIAN MERAPI - Berdalih pinjam mobil pickup untuk mengangkut barang, MH (48) warga Pamotan, Kabupaten Rembang, justru menggadaikan mobil pickup milik temannya sendiri.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, kasus itu berawal saat MH datang ke rumah korban BS di Mlati Sleman 15 Maret 2023 lalu. Pelaku bermaksud meminjam mobil pickup dengan Nopol AB 8486 BY.
"Pelaku saat ini beralasan, mobil akan digunakan mengangkut lemari etalase kaca tempat pajangan handphone," katanya.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri Motor Satpam
Karena keduanya sudah saling kenal, korban memperbolehkan mobilnya dipinjam. Setelah kunci kontak diberikan, pelaku membawa mobil pergi namun mobil ternyata tidak digunakan untuk mengangkut etalase.
"Mobil itu langsung dibawa ke Blora, Jawa Tengah untuk digadaikan," katanya.
Setelah menggadaikan mobil, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban lalu membuat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan yang diketahui, pelaku menginap di sebuah hotel di daerah Banjarsari, Surakarta.
Tidak mau buruannya lepas, dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo SH, dan Panit Reskrim Ipda Sagimen pelaku berhasil ditangkap 17 Mei 2023 lalu. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Baca Juga: PAD Sektor Parkir di Kawasan Wisata Lereng Lawu Tawangmangu Karanganyar Tak Signifikan
Sebab, unit mobil pickup yang digadaikan pelaku di Blora Jawa Tengah hingga kini belum ditemukan karena kendaraan sudah berpindah-pindah tangan. Termasuk terhadap pelaku masih dikembangkan.
Pasalnya, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku juga melakukan tindak pidana di beberapa tempat salah satunya di Wirobrajan, Yogyakarta. Petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Di hadapan petugas, pelaku MH mengaku baru mengenal korban sekitar setengah tahun. Pelaku berdalih nekat menggadaikan mobil temannya tersebut karena kepepet untuk kebutuhan membayar utang.
"Mobil saya gadaikan Rp 10 juta, uang saya gunakan bayar utang Rp 9.700.000," dalihnya.