Kecanduan game online, pria paruh baya gasak perhiasan majikan, ini akibatnya

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 13:00 WIB
  Pelaku saat digelandang ke Polsek Mlati (Foto: Samento Sihono)
Pelaku saat digelandang ke Polsek Mlati (Foto: Samento Sihono)

Hasilnya, saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas NW mengaku mencuri karena kecanduan main game online. Bahkan dalam semalam, ia bisa menghabiskan uang sampai Rp 30 juta. "Uang sudah habis, saya gunakan main game online," dalihnya.

Baca Juga: Lift Sekolah Az-Zahrah di Bandarlampung Anjlok Tewaskan 7 Tukang Bangunan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X