Hasilnya, saat dilakukan interogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Mlati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas NW mengaku mencuri karena kecanduan main game online. Bahkan dalam semalam, ia bisa menghabiskan uang sampai Rp 30 juta. "Uang sudah habis, saya gunakan main game online," dalihnya.
Baca Juga: Lift Sekolah Az-Zahrah di Bandarlampung Anjlok Tewaskan 7 Tukang Bangunan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.*