LT juga membuka mesin ATM dengan menggunakan seperangkat alat kunci.
Setelah berhasil terbuka, LT kemudian menghubungkan media elektronik, yang selanjutnya menguras isi di dalam boks ATM tersebut.
"Untuk PI berperan sebagai driver dan mengamati situasi," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil kejahatan Rp 41 juta, kunci, dan tablet yang digunakan untuk menghubungkan antara tablet tersebut dengan boks ATMnya.
Baca Juga: Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU yang Kedua Akhirnya Tiba, Begini Spesifikasinya
"Modus pelaku yakni menggunakan ilegal akses melalui aplikasi yang di bawanya," tandasnya. *