Gajian tak juga cair, 5 karyawan mencuri alat produksi di Temanggung

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 15:45 WIB
Tersangka berikut barang bukti roda gila hasil curian alat produksi.  (Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka berikut barang bukti roda gila hasil curian alat produksi. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Pimpinan CV Larasati Abadi terpaksa mempolisikan lima karyawannya karena mencuri alat produksi.

Lima pencuri alat produksi itu yakni Fian, AC, Maun, Rep dan Bu, yang ditindaklanjuti penangkapan oleh Polres Temanggung.

Pencuri tersebut beralasan terpaksa mencuri alat produksi karena gaji dari perusahaan molor, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Baca Juga: Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Edannya, Korban Capai Belasan, Ini Kronologinya

Pada aksi pencurian alat produksi itu mereka mempunyai peran masing-masing.

Mulai perencanaan, menjaga keamanan, mengemudikan mobil, mengangkat barang curian hingga menjualnya ke pedagang.

Akibat pencurian itu, perusahaan menderita kerugian hingga Rp 25 juta, sedangkan hasil pencurian dijual ke loak Rp 350 ribu.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng mengatakan pencurian diketahui pada Rabu 24 Mei 2023 pukul 12.00 WIB. Sedangkan pencurian sudah berlangsung beberapa kali.

Baca Juga: Ditetapkan Menparekraf Sandiaga Uno, Wukirsari jadi desa wisata terbaik di Indonesia

"Lima pencuri mengambil roda gila dan drum di perusahaan lantas dijual ke loak dengan harga kiloan," kata dia.

Dia mengatakan pencurian diketahui pada Rabu lalu, saat Zainal Abidin selaku HRD melakukan pengecekan peralatan perusahaan.

Pada mesin produksi, gergaji mesin perusahaan kayu lapis itu ada sejumlah komponen yang hilang yakni roda gila dan drum sehingga tidak bisa berproduksi.

"Dua mesin gergaji tidak bisa operasional karena komponen hilang sehingga dilaporkan ke polisi," kata dia.

Baca Juga: Siapkan Kejuaraan Badminton Nasional, PBSI DIY Gembleng Atlet Sejak Dini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X