"Motif tersangka dalam melakukan perbuatan dengan sasaran perusahaan dikarenakan kelemahan pihak perusahaan untuk karyawan tidak mengetahui uang masuk dan keluar. Sebab yang mengetahui uang masuk dan keluar untuk M-Banking dipegang pemilik perusahaan," lanjutnya.
Kapolres menambahkan, tersangka juga memanfaatkan kelemahan perusahaan dengan melakukan aksi pada hari Jumat dikarenakan pihak perusahaan akan mengecek dan audit uang masuk pada hari Senin disaat bank buka.
Tersangka kemudian melakukan pembayaran dengan menggunakan bukti transfer yang sebelumnya telah diedit.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UURI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar dan atau Pasal 378 KUHP," lanjutnya. *