Penipuan transaksi fiktif, dua tersangka beraksi dari dalam rutan di Madiun dan Cipinang Jakarta

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:43 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)

"Motif tersangka dalam melakukan perbuatan dengan sasaran perusahaan dikarenakan kelemahan pihak perusahaan untuk karyawan tidak mengetahui uang masuk dan keluar. Sebab yang mengetahui uang masuk dan keluar untuk M-Banking dipegang pemilik perusahaan," lanjutnya.

Kapolres menambahkan, tersangka juga memanfaatkan kelemahan perusahaan dengan melakukan aksi pada hari Jumat dikarenakan pihak perusahaan akan mengecek dan audit uang masuk pada hari Senin disaat bank buka.

Tersangka kemudian melakukan pembayaran dengan menggunakan bukti transfer yang sebelumnya telah diedit.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UURI Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar dan atau Pasal 378 KUHP," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X