Penipuan transaksi fiktif, dua tersangka beraksi dari dalam rutan di Madiun dan Cipinang Jakarta

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:43 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Dua tersangka melakukan tindak pidana penipuan transaksi fiktif dengan modus Mobile Banking atau M-Banking.

Keduanya beraksi melakukan kejahatan dari dalam rumah tahanan (Rutan) di Madiun Jawa Timur dan Rutan Cipinang Jakarta.

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka setelah ada laporan korban PT Cahaya Kharisma Plasindo dan penyelidikan transaksi elektronik dengan nilai kerugian Rp 83.993.000.

Baca Juga: Di depan Kapolres warga Salatiga curhat soal manusia silver, izin keramaian hingga maraknya kos campur

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Sabtu (20/5) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian yakni 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan Kecamatan Grogol.

Dua tersangka yakni, Mayor Alzailani Arifian (28) warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur dan Eko Tria Suparman (29) alias Jeky Argana warga Kota Kediri, Jawa Timur.

Kronologis kejadian bermula PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan Kecamatan Grogol bergerak dalam industri produk plastik pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB marketing sales Dyah Puri Haya dihubungi oleh customer yang mengaku bernama Jeky Argana dari CV Adi Makmur Sentosa Cilingcing melakukan pemesanan barang.

Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian marketing sales Dyah Puri Haya membuatkan nota tagihan lunas.

Kemudian pada 7 Oktober 2022 Jeky Argana melakukan pembayaran tunai dengan mengirim bukti transfer melalui M-Banking senilai Rp 83.993.000 ke nomor rekening BRI.

Baca Juga: Heboh Gugat Cerai, Ternyata Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Rumah, Isu Perselingkuhan Dibantah

Kemudian marketing sales memberitahukan kepada bagian finance keuangan atas nama Yanuar Dyah bahwa customer telah membayar lunas dan dibuatkan surat izin jalan dan memberitahukan kepada pihak gudang untuk pengambilan barang pada 10 Oktober 2022.
Tersangka Jeky Argana berpesan bahwa barang tersebut akan diambil dengan armadanya sendiri.

PT Cahaya Kharisma Plasindo kemudian pada 12 Oktober 2022 melakukan pengecekan untuk pembayaran tanggal 7 Oktober 2022 belum ada uang masuk.

Padahal sebelumnya tersangka Jeky Argana mengaku telah memberikan bukti transfer M-Banking namun ternyata fiktif.

Atas kejadian tersebut PT Cahaya Kharisma Plasindo melaporkan ke Polres Sukoharjo. Polres Sukoharjo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X