Penipuan transaksi fiktif, dua tersangka beraksi dari dalam rutan di Madiun dan Cipinang Jakarta

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:43 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menunjukan tersangka dan barang bukti penipuan transaksi fiktif. ( Foto: Wahyu imam ibadi)

Hasilnya diketahui ada dua tersangka yakni, Mayor Alzailani Arifian (28) warga Gubeng, Surabaya, Jawa Timur dan Eko Tria Suparman (29) alias Jeky Argana warga Kota Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: LPTK UIN Salatiga meluluskan 410 guru peserta PPG, Dirjen PAI: guru profesional harus kuatkan pemahaman agama

"Jadi kejadiannya tahun 2022 lalu dan pada saat dilakukan penyelidikan mengejutkan ternyata tersangka ini beraksi dari dalam Rutan di Madiun dan Cipinang. Setelah Jeky Argana ini bebas maka petugas melakukan penangkapan kemarin," ujarnya.

Dalam penyelidikan diketahui dua tersangka saling berbagi peran. Keduanya beraksi dari dalam Rutan dengan mencari sasaran melalui media sosial.

Tersangka Eko Tria Suparman alias Jeky Argana berperan mencari korban dengan mencari informasi melalui media sosial dan google dan tercantum nomor perusahaan atau sales.

Kemudian tersangka menghubungi dan memesan barang dan setelah terjadi kesepakatan harga dan dibuatkan tagihan lunas kemudian tersangka seolah-olah membayar dengan mengirim bukti transfer M-Banking.

Bukti transfer M-Banking sebelum dikirim telah diedit lebih dulu oleh tersangka Jeky Argana. Modus tersebut berhasil mengelabuhi korban seakan-akan uang pembayaran sudah ditransfer.

Baca Juga: Sempat Mandek Karena Ini, Proyek ICCU NICU RSUD Karanganyar Berlanjut

Kapolres melanjutkan, tersangka Mayor Alzailani Arifian berperan mencarikan jasa angkut untuk muat barang dengan mengunakan sistem terputus agar tidak dapat dilacak oleh korban. Armada angkut dicari tersangka melalui media sosial.

Pada saat armada angkut barang telah berjalan tersangka Mayor Alzailani Arifian meminta shareloks berbagi untuk mengetahui keberadaan lokasi sopir.

Saat ditengah jalan akan dibelikan arah tujuan lalu akan dipindah ke armada jasa angkut lainnya. Barang kemudian dipindahkan dan setelah itu disimpan di gudang minimal tiga hari.

Setelah dinyatakan aman barang yang dipesan dari korban tersebut baru dijual. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 83.993.000.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni, satu lembar capture bukti transfer fiktif, NPWP tersangka Jeky Argana, KTP Jeky Argana, foto kartu NPWP, hasil audit internal PT Cahaya Kharisma Plasindo,

satu lembar surat jalan, satu lembar cetakan rekening, satu lembar cetakan rekening koran, buku rekening, nota pembayaran lunas, dua buah handphone.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Monyet sepekan mulai Minggu 21 Mei 2023, Anda diakui karena bakatnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X