"Mau digunakan sendiri, datanya saya hapus sendiri, baru pertama kali mencuri. Memang pingin iPhone, sebelumnya sudah punya, masih ada. Ini untuk tambahan," akunya.
Ia mengaku kenal dengan korban Lusiana saat syuting film.
Dia lalu mencari celah agar bisa mencuri handphone milik korban.
Hingga terbesit dalih memindahkan handphone ke tempat yang lebih aman.
Baca Juga: Pesona Rawa Pening di Semarang Jadi Alternatif Wisata Libur Lebaran 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. *