Bikin geger, kerusuhan pelajar vs pemuda di Bantul: bukan saat sahur, tapi usai buka puasa, ini kronologinya!

photo author
- Jumat, 14 April 2023 | 09:45 WIB
Sejumlah pelajar yang diamankan ( Dok Polres Bantul)
Sejumlah pelajar yang diamankan ( Dok Polres Bantul)

"9 anak telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana pun menjelaskan bahwa narasi di akun @merapi_uncover tersebut keliru, sebab kejadian video yang diunggah tersebut bukan terjadi saat sahur.

Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tersebut berada di lampu merah Ketandan, Banguntapan, Bantul.

"Pada pukul 19.30 WIB diketahui ada rombongan remaja dari SMPN 1 Pleret atau alumni berjalan dari arah utara menuju arah selatan," ujar Jeffry Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut Jeffy mengatakan bahwa para rombongan tersebut baru saja selesai melaksanakan buka bersama (bukber) di Tealogi Sky View.

Baca Juga: Milad ke-9 Prodi BK UMBY, Launching Mars hingga Pembagian Paket Sembako

Kemudian sesampainya di lampu merah Ketandan, rombongan menyalakan kembang api.

Bersamaan dengan hal tersebut, dari arah selatan rombongan anak usia SMP atau alumni menuju ke utara.

"Kemudian mereka menghampiri rombongan dari SMP lain atau alumni sehingga terjadi selisih paham dan cekcok," bebernya.

Mengetahui kejadian tersebut, personel Sat Lantas Polres Bantul bersama personel Piket Polsek Bangungapan segera mengamankan para remaja yang terlibat perselisihan.

Selanjutnya rombongan dibawa ke Polsek Banguntapan guna mencegah terjadinya keributan dan dimintai keterangan.

Baca Juga: PAN Bantah Dukung Prabowo Sebagai Bakal Capres Diusung Koalisi Kesar

Berdasarkan keterangan, kedua rombongan yang berjumlah 9 orang ini tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya.

"Tidak ditemukan sajam ke 2 rombongan, yang terjadi salah paham," ungoap Jeffry.

Adapun rombongan yang bukber di Tealogi Sky View tersebut berinisial LRA (15), MCD (13), GF (16), MAR (16), AEP (17), MZK (17), dan HI (18).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X