HARIAN MERAPI - Kasus mutilasi yang dilakukan tersangka HP (23) terhadap korban Ayu Indraswari (34) warga Patehan Kraton Yogyakarta terus didalami penyidik Polda DIY.
Meski kasus pembunuhan yang dilakukan dengan memotong bagian-bagian tubuh korban terbilang sangat sadis, namun masyarakat harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami sebagai penasihat hukum tersangka akan berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak-hak hukum sekaligus memberikan keadilan yang sesuai," ujar Sri Karyani SH, salah satu pengacara tersangka kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) sore.
Baca Juga: Pesawat Super Air Jet Rute Denpasar-Jakarta Alami Gangguan AC, Kemenhub Bakal Lakukan Inspeksi
Dalam proses penanganan kasus pidana, asas praduga tak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu tim penasihat hukum akan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan tanpa mendiskriminasikan pelaku atau tersangka.
Karena bagaimanapun tersangka memiliki hak-hak hukum yang harus dilindungi.
Untuk itu pihaknya akan mengawal proses hukum sampai ke pengadilan.
Sehingga nantinya hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.*