Viral Skandal Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Polisi Sita 110 Pohon hingga 5,3 Kg Daun Basah

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:00 WIB
Menyoroti pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. ( Instagram.com/@jabodetbek24info)
Menyoroti pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. ( Instagram.com/@jabodetbek24info)

HARIAN MERAPI - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.

"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Soroti Hasil Panen Cabe yang Melimpah usai Bencana di Aceh, Ferry Irwandi: Nangis karena Muterin Ekonomi Warga

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.

Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya.

110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita

Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.

Baca Juga: Sidang cerai perdana, Kuasa hukum: Ibu Atalia Praratya dijadwalkan hadir

Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.

"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim sakit, sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda

Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X