Petani dan Buruh yang Kompak Jualan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Polres Temanggung

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 20:40 WIB
Konferensi pers Polres Temanggung tentang penjualan narkotika.  (Dok)
Konferensi pers Polres Temanggung tentang penjualan narkotika. (Dok)

HARIAN MERAPI - Polres Temanggung menangkap seorang buruh MF (26) dan seorang petani AE (23), keduanya warga Tegalrejo Ngadirejo dalam suatu operasi dengan sangkaan edarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Putra Simanjuntak mengatakan dari dua tersangka petugas mengamankan antara lain 1,03 gram sabu, uang tunai, alat hisap, telepon genggam, sepeda motor, korek api dan pipet kaca.

"Tersangka diamankan Kamis lalu sekitar pukul 19.50 WIB di jalan masuk Dusun Jamus Desa Tegalrejo Ngadirejo Temanggung," kata dia, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Salah Satunya Diduga Berinisial MPS

Dia mengatakan petugas mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan memperjualbelikan narkotika jenis sabu bersama-sama.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan pencegatan di jalan masuk Dusun Jamus. "Hasil penggeledahan ditemukan sabu," kata dia.

Disampaikan tersangka MF, sabu yang dibeli tersebut atas perintah Ardi yang kini DPO, untuk membelikan narkotika dengan harga Rp1,1 juta namun hanya dibelikan Rp950 ribu.

"Tersangka MF juga mengambil sebagian untuk digunakan bersama AE kemudian sisanya taruh di alamat untuk diambil Ardi," kata dia.

Baca Juga: Grand Filano, Skutik Kalcer Anti Ribet Buat Anak Muda Jaman Now

Dikemukakan transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan narkotika jenis sabu diletakkan di suatu tempat.

Dua tersangka, kata dia, dikenai pasal primer 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X