Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu di Grogol

photo author
- Rabu, 24 September 2025 | 21:25 WIB
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu di Grogol.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu di Grogol. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Seorang pemuda berinisial NRPP alias NICO (22) diamankan saat tengah menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol.

Penangkapan pelaku sebagai tindaklanjuti setelah polisi mendapat laporan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Kirim Menteri Bahas BUMN ke DPR, Isu Melebur dengan Danantara Makin Jelas?

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (24/9/2025) dalam keterangannya mengatakan, penangkapan pengedar sabu dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Grogol.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam kamar rumahnya,” jelas AKP Ari Widodo.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,37 gram beserta pipet kaca berisi sisa pembakaran, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 isolasi plastik bening, 1 pack plastik klip tembus pandang merk c.tik, dan 1 buah gunting warna pink.

Baca Juga: Kesaksian Travel Mulai Dikumpulkan hingga Respons soal Intervensi Pihak Luar, KPK: Prosesnya Masih Berlanjut

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial Ridwan (DPO) dengan harga Rp400.000 melalui transfer bank.

Barang haram itu kemudian dibagi menjadi dua, sebagian dijual kembali kepada rekannya seharga Rp300.000, sementara sisanya dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mudahkan nasabah bertransaksi, kini bayar QRIS bisa dengan kartu kredit BRI di Super Apps BRImo, begini caranya

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X