Terdesak kebutuhan ekonomi, dua selebgram cantik curi motor temannya

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 15:15 WIB
Pelaku saat digelandang ke Polsek Depok Timur  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku saat digelandang ke Polsek Depok Timur (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, dua orang selebgram cantik berinisial VLA (20) mahasiswa asal Blora, Jawa Tengah dan RDO (26) mahasiswa asal Magelang, nekat curi motor temanya.

"Pelaku ini mencuri motor scoopy milik SW (22) warga Blora Jawa Tengah. Jadi korban dan pelaku ini sudah saling kenal," kata Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kompol Pambudi, pencurian itu terjadi di kos VL di Condongcatur, Kamis (23/10), sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban datang ke kos pelaku untuk menitipkan motor, sedangkan kunci motor di letakan di atas meja.

Namun naas, pagi harinya, saat korban hendak mengambil motor ya ternyata sudah tidak ada ditempatnya. Korban berusaha mencarinya di sekitar, tapi tidak juga ditemukan, sedangkan pelaku RDO juga tidak ada.

Baca Juga: Tabrak truk parkir di bahu jalan, pengendara motor tewas

Sadar menjadi korban pencurian, korban lantas melaporkan ke Polsek Depok Timur. Mendapat laporan itu, dengan Kanit Reskrim Iptu Lilik Mulyadi SH, melakukan penyelidikan dilapangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP dan bukti dilapangan, polisi lalu mendatangi rumah kos VLA yang berada di Jalan Magelang. Setelah dilakukan interogasi, VLA mengakui perbuatannya telah membeli motor dari RDO Rp 9 juta.

Selanjutnya, kedua pelaku di bawa ke Kantor Polsek Depok Timur beserta barang bukti sepeda motor curian. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, motor curian tersebut rencananya memang akan dijual kembali.

"Untuk eksekutor RDO, kemudian dipindah tangankan ke VLA dan rencananya akan di jual kembali," kata Lili.

Baca Juga: KPK selidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), siapa yang terlibat ?

Lanjut Lili, pelaku baru pertama melakukan pencurian tapi polisi masih mendalami kasus ini.

"Motifnya karena ekonomi, pelaku yang tidak punya pekerjaan tetap kemudian berfikiran untuk mencuri," tandasnya.

Akibat perbuatannya, RDO dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 Tahun kurungan penjara. Sedangkan VLA Pasal 480 tentang tindak pidana penadah, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X