HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AS (34) warga Banyuraden, Gamping, diamankan reskrim Polsek Gamping. Alasannya, pelaku melakukan pencurian motor milik WR (38) warga Nogotirto Gamping.
Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gamping. Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 2320 YF.
"Motif pelaku karena ekonomi. Modusnya, pelaku mencari kunci kontak sepeda motor yang masih tergantung," kata Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH, Kamis (9/10/2025).
Dijelaskan, pencurian itu bermula saat korban sedang berada didalam ruko mendengar suara keras dari rolling door. Curiga dengan hal itu, korban pantas keluar dan melihat pelaku mengambil motor miliknya.
Mendapati peristiwa itu, korban lantas berteriak 'maling maling' minta tolong. Karena ketakutan aksi pencurian yang dilakukan diketahui, sepeda motor korban ditinggal di jalan dan pelaku melarikan diri ke arah selatan.
Baca Juga: MBG terkait dengan HAM, ini yang dipantau Komnas HAM
Pada saat bersamaan, petugas kepolisian yang sedang patroli langsung melakukan pengejaran. Petugas segera menyisir daerah seputaran TKP dan berhasil mengamankan pelaku, tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Dari keterangan korban, kita berhasil mengamankan pelaku, setelah kejadian, Rabu (24/9) sekira Pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan residivis pertama kasus pencurian laptop, pencurian burung, penadah barang curian dan kasus pengeroyokan. Akibat perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan.
"Pelak kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.(*)