HARIAN MERAPI - Seorang pria membakar istrinya sendiri di Jatinegara. Pria tersebut berinisial JPT alias A (26) merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024.
Pria tersebut kini telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur dengan masa hukuman enam bulan penjara," kata Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kota Magelang miliki 157 Bank Sampah Unit, begini pengelolaannya
Pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara itu terjadi pada April 2024.
Pada saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling.
Menurut Robby, pada saat itu tersangka dalam keadaan mabuk dan membeli bubur kacang ijo ke korban bernama Kusnadin.
Pada saat membawa parang, tersangka ingin melukai korban tapi berhasil dihalangi oleh warga dan rekannya.
"Sehingga, tersangka melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban. Pelaku sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) dan sekarang ditangkap dengan kasus KDRT terhadap istrinya," jelas Robby.
Adapun pihak kepolisian menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10) sekitar jam 23.30 WIB.
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Motif JPT alias Ance (26) yang membakar istrinya CAM (24) di kawasan Otista, Jatinegara karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Menurut keterangan polisi, sebelum kejadian, adik tersangka sempat mengatakan melihat korban berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.