HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo tanpa izin edar yang melibatkan dua orang pengedar lintas kabupaten.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lebih dari 18.000 butir obat keras serta narkotika jenis sabu seberat 33,94 gram.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Petugas menggerebek dua lokasi berbeda yang menjadi tempat tinggal para tersangka, yakni di Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Febri Setyoko alias Mbolok (25) warga Karanganyar dan Jefry Ardiana alias Kecut (27) warga Sragen.
Keduanya diketahui bekerja sama dalam menjual obat keras secara ilegal.
Kepada polisi, tersangka Jefry mengaku membeli obat jenis Yarindo dalam jumlah besar, kemudian menyerahkannya kepada Febri untuk diedarkan.
Dari setiap toples berisi 1.000 butir, Jefry memperoleh keuntungan Rp300 ribu, sementara Febri bisa mengantongi keuntungan hingga Rp3,2 juta per toples.
“Obat keras ini mereka jual tanpa izin resmi dan bukan melalui apotek, padahal obat jenis ini masuk dalam daftar G yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter,” ujar Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda dalam gelar perkara di kantor Satreskrim, Selasa (7/10/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menyita total 18.048 butir tablet putih bertuliskan huruf “Y” yang diduga kuat merupakan Yarindo.
Baca Juga: Heboh jual beli kuota haji milik petugas kesehatan, begini modusnya
Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu (bong), 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor.