Menurut Kompol Riyanto, kasusnya sudah naik proses penyidikan dan sudah teridentifikasi mereka para pelaku penyerangan Markas Polda Jateng dan pembakaran mobil di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang.
Pasal yang disangkakan adalah penyerangan terhadap petugas, pelanggaran pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun, Pasal 211 KUHP & Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, Pasal 214 KHUP ancaman 7 tahun, Pasal 363 KUHP ancaman 7 hingga 9 tahun, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman maksimal 20 tahun. (Dra)