HARIAN MERAPI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras
"Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce," tegas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada awak media di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.
David mengungkapkan, awalnya para tersangka memasarkan narkoba lewat media sosial (medsos) seperti Instagram hingga TikTok.
Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan barang di tempat tertentu, kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung.
"Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," katanya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Mpok Alpa yang Tak akan Terlupakan dari Hajatan ke Panggung Televisi
Lebih jauh, David juga menyebut bahwa jaringan ini menggunakan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan dari kepolisian.
Selain itu, David juga menyebut bahwa nilai barang bukti itu, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp516 miliar.
"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.
Baca Juga: Polisi tetapkan pengemudi Honda Jazz tabrakan maut di simpang Empat Bugisan sebagai tersangka
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce.