Polisi tetapkan pengemudi Honda Jazz tabrakan maut di simpang Empat Bugisan sebagai tersangka

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Pelaku saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku saat dihadirkan di Polresta Yogyakarta (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Kecelakaan maut melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Simpang Empat Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Kamis (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB.

Akibat peristiwa itu, satu korban pembonceng motor berinisial Ny SP (52) warga Sewon Bantul meninggal dunia di tempat kejadian. Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat, membenarkan kecelakan itu.

Dijelaskan, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario Nopol AB 4714 XT yang dikendarai Mj (51), warga Sewon, Bantul, bersama istrinya Sp, berhenti di lampu merah sisi timur Jalan Sugeng Jeroni.

Saat lampu lalu lintas berganti hijau, pengendara Vario melaju menuju arah Jalan Kapten Piere Tendean. Saat berada di tengah persimpangan, dari arah utara melaju mobil Honda Jazz AB 1943 JV dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Inilah program unggulan Pokja PKK Salatiga, Jawa Tengah

"Mobil Honda Jazz menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi," kata Alvian, Jumat (15/8/2025).

Akibatnya benturan keras tidak terhindarkan, mengakibatkan kedua korban di sepeda motor mengalami luka serius. Ny Sp meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka patah pada tangan kanan dan tungkai kanan.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, mobil tersebut melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic light," ungkap Alvian.

Sementara Honda Jazz yang dikemudikan FM (22), mahasiswa asal Klaten, dengan penumpang MH (22) asal Gunungkidul dan dua penumpang pria lain. Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 5 juta.

Baca Juga: Sebanyak dua juta penerima bansos pada triwulan kedua tahun 2025 dicoret, ini musababnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini pengemudi mobil inisial FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta. Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dua pasal. Pasal 311 ayat 5 UU no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009," tandasnya.

Sedangkan, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara MJ mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta.

"Saat ini kondisinya sudah mulai membaik," pungkas Alvian.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X