Lidah tak bertulang, dijanjikan lamaran oleh garangan, karyawati warga Temanggung justru tekor

photo author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Polisi memperlihatkan penipu.  (Arif Zaini Arrosyid)
Polisi memperlihatkan penipu. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Lidah tidak bertulang. Terpedaya janji mau dinikahi, seorang wanita DP (27) warga Temanggung menuruti yang dipinta pria yang dikenal lewat aplikasi perjodohan AS (29) warga Tuban.

Namun kisah asmaranya berujung malu dan tekor puluhan juta. Acara lamaran urung terlaksana dengan berbagai alasan, ia pun harus harus menanggung pinjaman online dan sepeda motor yang dibawa kabur pria pujaan.

DP, wanita yang tercatat sebagai pegawai swasta itu akhirnya melaporkan, AS yang ternyata seorang penjudi online itu ke polisi.

Baca Juga: Marc-Andre ter Stegen cedera serius, Barca daftarkan kiper rekrutan baru Joan Garcia

Polisi pun berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di sebuah tempat kos di Kota Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo membenarkan penanganan kasus tersebut.

"Pelaku ditangkap dijerat pasal 372 KUHPidana, yakni penipuan dan atau penggelapan," kata dia, Kamis (14/8/2025).

Dia mengatakan modus tersangka memacari korban dan berjanji akan menikahi korban.

Baca Juga: BYD jadi merek mobil listrik terlaris di Indonesia, kuasai sekitar 54 persen pangsa pasar EV

Korban dijanjikan akan dilamar pada tanggal 22 Juni 2025 namun dibatalkan dan tersangka membawa sepeda motor korban.

Dikemukakan tersangka dan korban berkenalan lewat aplikasi perjodohan yang dilanjut dengan pacaran.

Korban berjanji akan menikahi dengan acara lamaran pada 22 Juni. Beberapa hari sebelum acara lamaran, tersangka meminjam sepeda motor korban, Honda PCX untuk dimodifikasi dan akan dipakai sebagai barang seserahan lamaran.

Baca Juga: Donald Trum tegaskan bahwa Putin akan hadapi 'konsekuensi sangat berat' jika tidak akhiri perang di Ukraina

Untuk meyakinkan korban, tersangka menyampaikan anggota keluarga yang akan datang 45 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X