Gegara Seks Menyimpang, Polresta Pati Ungkap Motif Pembunuhan di Kayen

photo author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 18:50 WIB
Kapolreta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menggelar konpres kasus pembunuhan di Kayen.  (Alwi Alaydrus)
Kapolreta Pati, Kombes Jaka Wahyudi menggelar konpres kasus pembunuhan di Kayen. (Alwi Alaydrus)

“Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya, dua sepedamotor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian milik korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka Wahyudi.

"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara" tambah Kapolresta Pati.

Sebagaimana diberitakan, warga Kecamatan Kayen dihebohkan penemuan mayat terbungkus karung di jurang jalan desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X