“Polisi mengamankan barang bukti, di antaranya, dua sepedamotor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian milik korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka Wahyudi.
"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara" tambah Kapolresta Pati.
Sebagaimana diberitakan, warga Kecamatan Kayen dihebohkan penemuan mayat terbungkus karung di jurang jalan desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Pati. *