Viral Pria Diduga Guru Madrasah Dituntut Rp25 Juta Setelah Dituduh Menampar Murid, Netizen: Open Donasi Yuk

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:00 WIB
Foto ilustrasi - Seorang pria diduga guru madrasah tengah diminta menandatangani surat tuntutan usai diduga menampar murid.  (Unsplash/Annie Spratt)
Foto ilustrasi - Seorang pria diduga guru madrasah tengah diminta menandatangani surat tuntutan usai diduga menampar murid. (Unsplash/Annie Spratt)

HARIAN MERAPI - Seorang pria diduga guru madrasah di Kecamatan Ngampel, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan publik usai videonya viral karena dituntut Rp25 juta oleh wali muridnya sendiri.

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah akun Instagram @beritasemaranghariini pada Kamis, 17 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat sang murid bercanda dengan temannya dan saling lempar sandal.

Baca Juga: Pertemukan Garuda dengan Irak-Saudi di Grup B, Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Justru Dinilai Sudah Tak Adil Sejak Awal

Nahas, salah satu sandal mengenai peci sang guru.

Merasa tidak dihormati, guru tersebut menegur murid yang bersangkutan hingga diduga menamparnya.

Tak terima, orang tua murid tersebut kemudian menuntut ganti rugi sebesar Rp25 juta.

Guru madrasah yang selama ini dikenal mengabdi dan berdedikasi itu juga dikabarkan terpaksa menjual motor pribadinya demi memenuhi tuntutan tersebut.

Baca Juga: Usia Harapan Hidup di Salatiga Jateng Pria 76 Tahun, Wanita 80 Tahun

Video kejadian itu pun langsung viral di media sosial dan memicu beragam reaksi dari warganet.

Banyak yang menyayangkan sikap wali murid yang dinilai terlalu berlebihan.

Bahkan, sejumlah netizen mulai menunjukkan dukungan moral dan materi terhadap sang guru.

Baca Juga: FUNTAZTIC.LY by BRI: Konser Musik Lintas Generasi dengan Pengalaman Digital lewat BRImo

Salah satu pengguna menuliskan seruan untuk menggalang donasi dalam kolom komentar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X