Pemilik bengkel bubut di Banyumas dibekuk karena rakit senjata, senapan kaliber militer disita dari Desa Keniten

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 19:30 WIB
 Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memperlihatkan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm yang disita dari bengkel tersangka ABW. (Foto: Merapi/Driyanto)
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memperlihatkan senjata api rakitan kaliber 5,56 mm yang disita dari bengkel tersangka ABW. (Foto: Merapi/Driyanto)

HARIAN MERAPI – Seorang pemilik bengkel bubut di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ABW (49) diciduk petugas Satreskrim Polresta Banyumas setelah kedapatan merakit senjata api rakitan jenis senapan laras panjang kaliber 5,56 mm.

Tersangka ABW (49) ditangkap menyusul adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok di bengkel miliknya. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan hingga penggeledahan.

“Hasil penggeledahan kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56 mm. Senjata tersebut disita dari lokasi bengkel,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansah Rithas Hasibuan, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Prosesi sakral pengesahan 1.299 calon warga PSHT P-17 Karanganyar berlangsung khidmat

Tidak hanya senjata, petugas juga mengamankan sejumlah alat bubut dan peralatan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk merakit senjata secara mandiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka sudah menerima jasa servis senjata api selama dua tahun terakhir.

Namun demikian, penyidik menduga kuat aktivitas tersangka bukan hanya sekadar servis atau perbaikan senjata.

“Dari hasil pendalaman awal, indikasi kuat mengarah pada perakitan mandiri. Kami masih terus dalami dan telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Kompol Andryansah.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Lamborghini yang Mengakibatkan Meninggalnya Diogo Jota

Senapan yang ditemukan diketahui menggunakan kaliber 5,56 mm, kaliber yang identik dengan senjata militer.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa perakitan dilakukan secara serius dan berpotensi mengancam keamanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ABW dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait serta kemungkinan adanya pesanan atau distribusi senjata rakitan tersebut. (Dyt) *

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X