Enam Penyebar Konten Inses di Grup Facebook Diringkus Polisi

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi - inses dan kekerasan seksual pada anak.  (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Ilustrasi - inses dan kekerasan seksual pada anak. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Di Indonesia, pelaku inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten inses disebarluaskan secara daring.

Ancaman pidana atas perbuatan tersebut adalah penjara hingga 10 tahun dengan denda Rp10 miliar. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X