Gara-gara Sebungkus Rokok, Pelaku Penganiayaan Beringas Menebas Korban Pakai Pedang, Ditangkap Polres Karanganyar Setelah Kabur Hampir 5 Tahun

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 16:15 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan diamankan Polres Karanganyar.  (Dok Polres Karanganyar)
Tersangka pelaku penganiayaan diamankan Polres Karanganyar. (Dok Polres Karanganyar)

Akibat serangan itu, tangan kanan korban mengalami lecet pada empat jari, sementara tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.

Setelah sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut.

Lebih lanjut, IPTU M. Sulistiawan Abdillah menyampaikan bahwa tersangka DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Penuhi undangan Bareskrim Polri, Jokowi diminta klarifikasi ijazahnya

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU M. Sulistiawan Abdillah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan dapat menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai atau melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.

Baca Juga: Sensasi kuliner makanan Jawa di pinggir kolam hotel bintang empat bisa ditemukan di Angkringan Kimaya

“Jangan sampai hal-hal sepele berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” pesan Sulistiawan. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X