Akibat serangan itu, tangan kanan korban mengalami lecet pada empat jari, sementara tangan kirinya mengalami robekan pada punggung telapak tangan hingga otot putus dan tulang patah.
Setelah sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut.
Lebih lanjut, IPTU M. Sulistiawan Abdillah menyampaikan bahwa tersangka DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Penuhi undangan Bareskrim Polri, Jokowi diminta klarifikasi ijazahnya
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU M. Sulistiawan Abdillah mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan dapat menyelesaikan setiap perselisihan dengan cara damai atau melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
“Jangan sampai hal-hal sepele berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” pesan Sulistiawan. (Lim)