Polres Temanggung Amankan Tersangka Perebut Sepeda Motor Ojek Online dengan Bermodal Sambal, Ini Kronologinya

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 20:50 WIB
Tersangka yang bermodal sambal berusaha merebut motor ojek online diamankan Polres Temanggung.  (Arif Zaini Arrosyid)
Tersangka yang bermodal sambal berusaha merebut motor ojek online diamankan Polres Temanggung. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Bermodal sambal, MA (21) warga Ngadimulyo Selomerto Wonosobo berusaha merebut sepeda motor seorang ojek online Ismat (24) warga Sapuran Wonosobo.

Kini pelaku perebut sepeda motor ojek online MA mendekam di sel tahanan Polres Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas mengatakan peristiwa usaha perampasan sepeda motor ojek online itu terjadi pada Jumat (18/4/2025) dini hari lalu.

Baca Juga: Warga Temukan Pensiunan Pendeta GKJ Margoyudan Solo yang Meninggal di Mobil di Karanganyar, Ini Dugaan Penyebabnya

Ismat mendapat order untuk mengirim tersangka dari Wonosobo ke Semarang Barat dengan titik jemput terminal Wonosobo.

Saat sampai di Blok Jumbleng yang beralamat di Dusun Krajan Desa Ngaliyan Bejen Temanggung, MA mengoleskan sambal kedua tanganya dan menutupkan ke mata Ismat.

"Kendaraan pun oleng dan terjatuh. MA lantas berusaha menguasai sepeda motor Ismat, namun korban memberi perlawanan," kata dia, Kamis (24/4/2025).

Dikatakan Kapolres, korban dan tersangka sama-sama meminta pertolongan kepada warga.

Baca Juga: Dituduh Mencuri, Seorang Siswa SMP di Gunungkidul Jadi Korban Perundungan, Pihak Sekolah Upayakan Mediasi

Ismat meminta pertolongan kepada warga Dusun Kersi Desa Duren Bejen sedangkan tersangka ke Dusun Bongkol Desa Ngaliyan Bejen Temanggung.

Dikatakan, warga Dusun Bongkol yang curiga lantas menginterogasi dan menghubungi Polsek Bejen, hingga kemudian terungkap sebagai pelaku kejahatan. Sedangkan korban mendapat perawatan warga.

Dikatakan barang bukti yang diamankan di antaranya plastik berisikan sisa sambal, batang kayu yang sudah rapuh, sepeda motor, telepon genggam dan jaket warna Kuning bertuliskan Maxim.

Baca Juga: Polres Karanganyar Tangkap Dua Tersangka Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X