Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, jaket yang digunakan pelaku, dan motor Vario yang pelaku gunakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. *