Polresta Sleman Mengungkap Motif Pemuda Melakukan Tindak Kejahatan Begal Payudara di Ngemplak

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.  (ANTARA News/Insan F Mubarak )
Ilustrasi kasus pencabulan. (ANTARA News/Insan F Mubarak )

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, jaket yang digunakan pelaku, dan motor Vario yang pelaku gunakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X