Diduga Beri Fasilitas Kredit Salahi Prosedur, Mantan Dirut Bank Salatiga Ditahan Kejaksaan, Dinilai Rugikan Negara Rp 487 Juta

photo author
- Senin, 10 Februari 2025 | 16:20 WIB
Mantan Dirut Bank Salatiga, HB ditahan Kejaksaan, Senin (10/2/2025).  (Edy Susanto HM)
Mantan Dirut Bank Salatiga, HB ditahan Kejaksaan, Senin (10/2/2025). (Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Mantan Direktur Utama BPR Bank Salatiga, HB (58) ditahan Kejaksaan Salatiga, pada Senin (10/2/2025) siang.

Ia diduga dan disangka oleh Kejari Salatiga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan memberikan fasilitas kredit Bank Salatiga kepada nasabah berinisial RA (35) pada tahun 2017.

Saat itu tersangka HB menjadi Dirut BPR Bank Salatiga milik Pemkot Salatiga.

Baca Juga: Usaha Sepatu Lokal Asal Malang Sukses Go Global Ekspor ke 8 Negara Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI

Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari mulai pukul 10.00 sampai 14.00.

Kajari Salatiga, Sukamto kepada wartawan, Senin (10/2/2025) menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap HB.

Alasannya jabatan yang melekat pada dirinya yang menjadi Dirut BPR Bank Salatiga yang secara tanggung jawab telah meloloskan kredit kepada tersangka RA sebesar Rp 487 juta dan menyalahi prosedur perbankan sehingga merugikan keuangan negara.

“Tersangka sebagai Dirut saat itu dan meloloskan kredit yang tidak prosedural dan menyebabkan keuangan negara Rp 487 juta kepada tersangka RA selaku debitur,” kata Sukamto.

Baca Juga: Anda penggemar film Dracula, 'Nosferatu' bisa jadi jawaban...

Ditanya apakah tersangka HB mendapatkan uang dari tindakannya tersebut, Kajari Salatiga menolak memberikan keterangan dan menyatakan biar semua nanti dibuktikan di pengadilan.

“Soal itu nanti saja biar terurai di pengadilan tipikor. Yang Pasti ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat menjadi Dirut Bank Salatiga,” tandas Kajari.

Demikian juga ketika ditanya soal kesalahan prosedur apakah soal agunan dan lainnya, Sukamto menolak mengungkapkan dan semua akan terurai dengan jelas di pengadilan.

Baca Juga: Nyawa melayang akibat langgar larangan mandi di laut, ini kasusnya 

Untuk tersangka lain pihak, kejaksaan masih menunggu proses tiga tersangka yang telah ditahan pada kasus fasilitas kredit di Bank Salatiga ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X